Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ….
Jawaban:
Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.
Jawaban:
Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.
Penjelasan:
semoga membantu :))